Pengambilan Pin & Pendaftaran PPDB 2019

Berita SMK Foto Kegiatan PPDB 2019
Proses pelaksanaan PPDB 2019 di Jawa Timur dilakukan mulai 27 Mei-20 Juni 2019. Proses pendaftaran diawali dengan pengambilan PIN/tes kesehatan yang telah dimulai pada 27 Mei. Ada beberapa jalur pendaftaran PPDB SMK 2019 PPDB di Jawa Timur, yaitu jalur offline yang terdiri dari: Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Inklusif, dan Jalur Keluarga Tidak Mampu; jalur online yang terdiri dari: Jalur Zonasi/Reguler. Dikutip dari situs web PPDB Jatim, adapun persyaratan PPDB SMK Negeri di Jawa Timur adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
  2. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  3. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  4. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
  5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
  6. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  8. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
  9. Persyaratan Khusus:
    • Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
      1. Teknologi dan Rekayasa
      2. Teknologi Informasi dan Komunikasi

Sementara itu, CPDB SMK akan diperingkatkan bersama CPDB SMK lainnya berdasarkan atribut Nilai UN sebagaimana alur berikut.

  1. CPDB SMK akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
  2. CPDB SMK yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya masih berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *